Sejarah sakawayana Malangbong Garut
SEJARAH DESA SAKAWAYANA MALANGBONG GARUT 1.1. LATAR BELAKANG DESA SAKAWAYANA Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakuii dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju dan mandiri untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumber daya yang memiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) atau langkah-langkah yang perlu dilakukan selama 5 (lima) tahun. Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sa...